KONDISI RUMAH POTONG AYAM (RPA) DAN
KEAMANAN PANGAN KARKAS AYAM DI DKI JAKARTA
KAITANNYA DENGAN PENERAPAN PERDA NO.4/2007
ABUBAKAR
Balai Besar Litbang Pascapanen Pertanian, Bogor 16113
Email: abu.028@gmail.com
ABSTRAK
Dalam rangka pengendalian flu burung diwilayah DKI Jakarta yang dapat ditularkan pada manusia dan penyediaan karkas ayam yang asuh, diperlukan perubahan system dan proses pengadaan karkas ayam sehingga diperlukan penataan RPA. Saat ini RPA di Jakarta sebanyak 1153 lokasi dengan jumlah kebutuhan karkas ayam 600.000 ekor/hari. Terbitnya Perda DKI no.4/2007 bertujuan untuk mengatur relokasi RPA yang berada di DKI menjadi 6 lokasi dan menata distribusi unggas ke Jakarta yang akan diberlakukan secara bertahap selama tiga tahun kedepan. Terbitnya aturan tersebut tentu berpengaruh terhadap pelaku usaha perungggasan, baik di DKI maupun didaerah lain, karena sampai saat ini DKI masih dianggap barometer dalam pemasaran unggas nasional. Untuk melihat persiapan relokasi, telah dilakukan survai di beberapa RPA tradisional di DKI Jakarta, terhadap kinerja sistem keamanan, karakteristik aktivitas pemotongan, penanganan karkas ayam, penampilan karkas, jumlah dan jenis bakteri, transportasi, legalitas, labelisasi, identifikasi hazard, identifikasi sumber kontaminasi, dan pemeriksaan mikrobiologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keamanan pangan pada daging / karkas ayam yang dihasilkan RPA tradisional masih belum efektif dan aman terhadap kontaminasi mikroorganisme patogen bagi konsumen, kontaminasi bakteri sudah melebihi jumlah ambang batas maksimal, bakteri Coliform merupakan mikroorganisme utama sebagai kontaminan, pencemaran utama berasal dari ternak, air, udara dan tanah. Penerapan HACCP, sistem kesehatan hewan nasional dan undang-undang pangan belum dapat dilakukan secara baik. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa relokasi RPA harus segera dilakukan, agar TPA memenuhi standar kesmavet sehingga memenuhi aspek hygiene dan sanitasi, lingkungan, social, kecukupan daging serta aspek kelangsungan tataniaga.
Kata kunci : keamanan, karkas ayam, perda 4/2007
KEAMANAN PANGAN KARKAS AYAM DI DKI JAKARTA
KAITANNYA DENGAN PENERAPAN PERDA NO.4/2007
ABUBAKAR
Balai Besar Litbang Pascapanen Pertanian, Bogor 16113
Email: abu.028@gmail.com
ABSTRAK
Dalam rangka pengendalian flu burung diwilayah DKI Jakarta yang dapat ditularkan pada manusia dan penyediaan karkas ayam yang asuh, diperlukan perubahan system dan proses pengadaan karkas ayam sehingga diperlukan penataan RPA. Saat ini RPA di Jakarta sebanyak 1153 lokasi dengan jumlah kebutuhan karkas ayam 600.000 ekor/hari. Terbitnya Perda DKI no.4/2007 bertujuan untuk mengatur relokasi RPA yang berada di DKI menjadi 6 lokasi dan menata distribusi unggas ke Jakarta yang akan diberlakukan secara bertahap selama tiga tahun kedepan. Terbitnya aturan tersebut tentu berpengaruh terhadap pelaku usaha perungggasan, baik di DKI maupun didaerah lain, karena sampai saat ini DKI masih dianggap barometer dalam pemasaran unggas nasional. Untuk melihat persiapan relokasi, telah dilakukan survai di beberapa RPA tradisional di DKI Jakarta, terhadap kinerja sistem keamanan, karakteristik aktivitas pemotongan, penanganan karkas ayam, penampilan karkas, jumlah dan jenis bakteri, transportasi, legalitas, labelisasi, identifikasi hazard, identifikasi sumber kontaminasi, dan pemeriksaan mikrobiologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem keamanan pangan pada daging / karkas ayam yang dihasilkan RPA tradisional masih belum efektif dan aman terhadap kontaminasi mikroorganisme patogen bagi konsumen, kontaminasi bakteri sudah melebihi jumlah ambang batas maksimal, bakteri Coliform merupakan mikroorganisme utama sebagai kontaminan, pencemaran utama berasal dari ternak, air, udara dan tanah. Penerapan HACCP, sistem kesehatan hewan nasional dan undang-undang pangan belum dapat dilakukan secara baik. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa relokasi RPA harus segera dilakukan, agar TPA memenuhi standar kesmavet sehingga memenuhi aspek hygiene dan sanitasi, lingkungan, social, kecukupan daging serta aspek kelangsungan tataniaga.
Kata kunci : keamanan, karkas ayam, perda 4/2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar